Bidang Pembiayaan
Mempunyai tugas melakukan fasilitasi permodalan, pengembangan usaha simpan pinjam konvensional dan syariah, serta pembiayaan dan jasa keuangan koperasi dan usaha mikro. Adapun fungsi Bidang Pembiayaan antara lain:
- Penyusunan kebijakan teknis fasilitasi permodalan, pengembangan usaha simpan pinjam dan koperasi bank perkreditan rakyat, serta pembiayaan non bank dan jasa keuangan;
- Pelaksanaan fasilitasi permodalan;
- Pelaksanaan fasilitasi pembiayaan dan jasa keuangan;
- Pelaksanaan fasilitasi penjaminan kredit;
- Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga perbankan dan non perbankan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan usaha simpan pinjam koperasi dan koperasi bank perkreditan rakyat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Seksi Fasilitasi Permodalan mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan permodalan koperasi dan usaha mikro;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan permodalan;
- Melaksanakan fasilitasi penguatan permodalan bantuan dan kredit dana pemerintah;
- Melaksanakan fasilitasi kredit perbankan;
- Melaksanakan fasilitasi kemitraan/linkage program lembaga perbankan dan non perbankan dengan lembaga KSP /USP-Koperasi serta koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan dana bergulir; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembiayaan sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Usaha Simpan Pinjam mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah;
- Memfasilitasi pengembangan kerjasama antar KSP /USP-Koperasi dan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah;
- Melaksanakan penguatan tata kelola dan manajemen resiko usaha simpan pinjam koperasi, koperasi simpan pinjam, dan pembiayaan syariah;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembiayaan sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Pembiayaan dan Jasa Keuangan mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan pembiayaan dan jasa keuangan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pembiayaan dan jasa keuangan;
- Melaksanakan kebijakan pembiayaan dan jasa keuangan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi penjaminan kredit;
- Melaksanakan fasilitasi pengembangan jasa keuangan asuransi dan anjak piutang, serta sekuritisasi aset koperasi dan usaha mikro;
- Melaksanakan fasilitasi pengembangan pembiayaan modal penyertaan, penerbitan surat utang, modal ventura, dan pasar modal;
- Melaksanakan bimbingan perpajakan koperasi dan usaha mikro;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembiayaan dan jasa keuangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembiayaan sesuai dengan bidang tugasnya.